Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun
Tugas Pokok dan Fungsi 12
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun 12
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. 12