[INFO TERKINI] Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun — Mewujudkan Tata Kelola SPBE dan Keterbukaan Informasi Publik yang Berintegritas. [PENGUMUMAN] Layanan Pengaduan & Aspirasi Warga melalui menu Opini Publik kini aktif secara online dan terhubung langsung dengan tim respon Diskominfo.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun

Tugas Pokok dan Fungsi 12

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun 12

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. 12