Aplikasi Informatika
TUGAS POKOK
(1) Bidang Aplikasi Informatika dipimpin oleh Kepala Bidang
Aplikasi Informatika yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala DInas.
(2) Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas di bidang
komunikasi publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bidang Aplikasi Informatika
menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis urusan
pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
b. penyelenggaraan kebijakan di bidang aplikasi
informatika;
c. penyelenggaraan evaluasi kebijakan di bidang aplikasi
informatika;
d. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup
bidang aplikasi informatika;
e. pelaporan dan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala
dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan
f. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas.
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai uraian tugas :
a. menyelenggarakan penyusunan rencana strategis,
rencana kerja dan anggaran Dinas sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. menyelenggarakan pelaksanaan dokumen
pelaksanaan anggaran Dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar
dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar
dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang
aplikasi informatika;
f. menyelenggarakan penyusunan rencana induk dan
anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
g. menyelenggarakan pengaturan nama domain
Pemerintah Daerah;
h. menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap portal
dan situs web perangkat daerah;
i. menyelenggarakan pendaftaran sistem elektronik
pemerintah daerah;
j. melaksanakan persiapan bahan rumusan kebijakan
di bidang layanan pengembangan internet dan
penggunaan akses internet, layanan sistem
komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan
infrastruktur dasar data center, disaster recovery
center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
k. melaksanakan evaluasi penyediaan dan pengelolaan
akses internet bagi publik sesuai ketentuan yang
berlaku;
l. menyelenggarakan jaringan komunikasi intra
Pemerintah Daerah;
m. melaksanakan pelayanan, pengembangan dan inovasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam
implementasi e-Government;
n. menyelenggarakan pengembangan aplikasi dan
proses bisnis layanan pemerintah berbasis elektronik;
o. menyelenggarakan pengembangan sistem
penghubung layanan pemerintah;
p. menyelenggarakan tata kelola sumber daya teknologi
informasi dan komunikasi;
q. melaksanakan pelayanan peningkatan kapasitas
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan
infrastruktur dan teknolgi informatika;
r. menyelenggarakan penatakelolaan domain dan
subdomain di lingkungan Pemerintah Daerah;
s. menyelenggarakan fasilitasi, konsultasi, koordinasi,
bimbingan teknis dan pengembangan dalam
penyelenggaraan portal dan situs web pemerintah
Daerah;
t. menyelenggarakan tugas sebagai pejabat pendaftar
sistem elektronik;
u. melaksanakan layanan hosting dan Government Cloud
Computing;
v. menyelenggarakan penatakelolaan sumber daya
teknologi informasi dan komunikasi Daerah;
w. menyelenggarakan penatakelolaan dokumen
elektronik dan informasi elektronik pemerintah
Daerah;
x. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi bidang aplikasi informatika;
y. menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi,
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
z. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas.