Aplikasi Informatika

TUGAS POKOK
 (1) Bidang Aplikasi Informatika dipimpin oleh Kepala Bidang 
Aplikasi Informatika yang berada dibawah dan 
bertanggung jawab kepada Kepala DInas.
(2) Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas membantu 
Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas di bidang 
komunikasi publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2), Bidang Aplikasi Informatika 
menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis urusan
pemerintahan di bidang aplikasi informatika; 
b. penyelenggaraan kebijakan di bidang aplikasi 
informatika;
c. penyelenggaraan evaluasi kebijakan di bidang aplikasi 
informatika;
d. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup
bidang aplikasi informatika;

e. pelaporan dan pertanggungjawaban atas 

pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala 

dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan

f. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh 

Kepala Dinas.

(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala 

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai uraian tugas :

a. menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, 

rencana kerja dan anggaran Dinas sesuai dengan 

lingkup tugasnya;

b. menyelenggarakan pelaksanaan dokumen 

pelaksanaan anggaran Dinas sesuai dengan lingkup 

tugasnya;

c. menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar 

dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar 

dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang 

aplikasi informatika;

f. menyelenggarakan penyusunan rencana induk dan 

anggaran pemerintahan berbasis elektronik;

g. menyelenggarakan pengaturan nama domain 

Pemerintah Daerah;

h. menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap portal 

dan situs web perangkat daerah;

i. menyelenggarakan pendaftaran sistem elektronik 

pemerintah daerah;

j. melaksanakan persiapan bahan rumusan kebijakan 

di bidang layanan pengembangan internet dan 

penggunaan akses internet, layanan sistem 

komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan 

infrastruktur dasar data center, disaster recovery 

center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

k. melaksanakan evaluasi penyediaan dan pengelolaan 

akses internet bagi publik sesuai ketentuan yang 

berlaku;

l. menyelenggarakan jaringan komunikasi intra 

Pemerintah Daerah;

m. melaksanakan pelayanan, pengembangan dan inovasi 

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam 

implementasi e-Government;

n. menyelenggarakan pengembangan aplikasi dan 

proses bisnis layanan pemerintah berbasis elektronik;

o. menyelenggarakan pengembangan sistem 

penghubung layanan pemerintah;

p. menyelenggarakan tata kelola sumber daya teknologi 

 

informasi dan komunikasi;

q. melaksanakan pelayanan peningkatan kapasitas 

Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan 

infrastruktur dan teknolgi informatika; 

r. menyelenggarakan penatakelolaan domain dan 

subdomain di lingkungan Pemerintah Daerah;

s. menyelenggarakan fasilitasi, konsultasi, koordinasi, 

bimbingan teknis dan pengembangan dalam

penyelenggaraan portal dan situs web pemerintah 

Daerah;

t. menyelenggarakan tugas sebagai pejabat pendaftar 

sistem elektronik;

u. melaksanakan layanan hosting dan Government Cloud 

Computing; 

v. menyelenggarakan penatakelolaan sumber daya

teknologi informasi dan komunikasi Daerah;

w. menyelenggarakan penatakelolaan dokumen

elektronik dan informasi elektronik pemerintah

Daerah;

x. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas 

pokok dan fungsi bidang aplikasi informatika;

y. menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, 

pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan 

tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

z. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh 

Kepala Dinas.