Sekretariat

TUGAS POKOK
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretaris sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas
pokok membantu membantu Kepala Dinas di bidang
administrasi umum dan kepegawaian, keuangan,
program dan akuntabilitas.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan
fungsi :
a. penyusunan rencana kerja kesekretariatan;
b. penyusunan rencana kerja kesekretariatan;
c. penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan;
d. penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan kegiatan
pelayanan umum dan kepegawaian, keuangan serta
perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
e. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi sesuai ruang lingkup tugasnya; dan
f. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan
capaian kinerja Sekretariat.
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Sekretaris mempunyai uraian tugas :
a. merumuskan program dan kegiatan Sekretariat;
b. merumuskan bahan kebijakan, pedoman, pelayanan
administrasi umum, kepegawaian, program dan
keuangan,
c. mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum,
kepegawaian, program dan keuangan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas pada Bidang;
e. merumuskan pengelolaan administrasi umum,
kepegawaian, program dan keuangan;
f. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis
(Renstra), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP),
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD),
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ),
Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU),
Rencana Kerja (Renja), RKA dan DPA APBD, Standar
Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP),
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Analisis Jabatan
(Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta Forum
Konsultasi Publik (FKP) Dinas;
g. mengoordinasikan penyusunan dan implementasi
agenda reformasi birokrasi dinas komunikasi dan
informatika;
h. merumuskan Perjanjian Kinerja (PK) Sekretariat;

i. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) 

Sekretariat;

j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui 

penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk 

mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan 

pembinaan serta upaya tindak lanjut;

k. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada 

atasan;

l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada 

atasan secara lisan maupun tertulis; dan

m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan 

perintah atasan.