Subbagian umum
(1) Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian
Umum yang berada dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas pokok membantu
Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas dalam hal
menyusun dan pelaksanaan pengolahan urusan umum
meliputi pengelolaan surat menyurat, perpustakaan,
kehumasan, keprotokolan, barang milik daerah/aset dan
rumah tangga, penyiapan kebutuhan pegawai,
pembinaan dan pengembangan pegawai serta
ketatalaksanaan lainnya.
(3) Kepala Subbagian Umum mempunyai uraian tugas :
a. melaksanakan penatausahaan administrasi
perkantoran meliputi pembukuan, pengelolaan surat-
surat, pendistribusian surat masuk dan surat keluar,
arsip dan dokumentasi;
b. melaksanakan penatausahaan kepegawaian antara
lain kenaikan pangkat, gaji berkala, mutasi,
penyusunan DUK, kehadiran pegawai, cuti dan SKP;
c. menghimpun dan mendokumentasikan produk-
produk hukum yang menyangkut tugas pokok dan
fungsi Dinas ;
d. menyusun rencana kegiatan rumah tangga Dinas
meliputi administrasi perjalanan dinas, kebersihan
kantor, listrik, air dan telepon serta keamanan
kantor;
e. menyusun perencanaan kebutuhan perlengkapan
rumah tangga Dinas ;
f. melaksanakan inventarisasi, pengadaan dan
pemeliharaan/perawatan barang-barang inventaris;
g. mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan rapat-rapat Dinas;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
i. menyiapkan bahan telaahan kajian dan analisis
organisasi dan ketatalaksanaan Dinas;
j. melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan
keprotokolan;
k. melaksanakan sistim pengendalian intern;
l. mengoordinasikan penyusunan dan implementasi
agenda reformasi birokrasi dinas komunikasi dan
informatika;
m. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui
penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk
mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan
pembinaan serta upaya tindak lanjut;
n. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada
atasan secara lisan maupun tertulis; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan
perintah atasan.