Subbagian umum

(1) Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian 

Umum yang berada dan bertanggung jawab kepada 

Sekretaris.

(2) Subbagian Umum mempunyai tugas pokok membantu 

Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas dalam hal 

menyusun dan pelaksanaan pengolahan urusan umum 

meliputi pengelolaan surat menyurat, perpustakaan, 

kehumasan, keprotokolan, barang milik daerah/aset dan 

rumah tangga, penyiapan kebutuhan pegawai, 

pembinaan dan pengembangan pegawai serta 

ketatalaksanaan lainnya.

(3) Kepala Subbagian Umum mempunyai uraian tugas :

a. melaksanakan penatausahaan administrasi 

perkantoran meliputi pembukuan, pengelolaan surat-

surat, pendistribusian surat masuk dan surat keluar, 

arsip dan dokumentasi;

b. melaksanakan penatausahaan kepegawaian antara 

lain kenaikan pangkat, gaji berkala, mutasi, 

penyusunan DUK, kehadiran pegawai, cuti dan SKP;

c. menghimpun dan mendokumentasikan produk-

produk hukum yang menyangkut tugas pokok dan 

fungsi Dinas ;

d. menyusun rencana kegiatan rumah tangga Dinas 

meliputi administrasi perjalanan dinas, kebersihan 

kantor, listrik, air dan telepon serta keamanan 

kantor;

e. menyusun perencanaan kebutuhan perlengkapan 

rumah tangga Dinas ;

f. melaksanakan inventarisasi, pengadaan dan 

pemeliharaan/perawatan barang-barang inventaris;

g. mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam

penyelenggaraan rapat-rapat Dinas;

h. melaksanakan urusan kepegawaian;

i. menyiapkan bahan telaahan kajian dan analisis

organisasi dan ketatalaksanaan Dinas;

j. melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan

keprotokolan;

k. melaksanakan sistim pengendalian intern;

l. mengoordinasikan penyusunan dan implementasi

agenda reformasi birokrasi dinas komunikasi dan

informatika;

m. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui

penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk

mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan

pembinaan serta upaya tindak lanjut;

n. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada

atasan;

o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada

atasan secara lisan maupun tertulis; dan

p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan

perintah atasan.