Kepala Dinas
TUGAS POKOK :
a. menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan
penyempurnaan, penetapan, pengaturan, pembinaan,
pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian,
fasilitasi, advokasi, pengawasan dan evaluasi
kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang
informasi publik, komunikasi publik, aplikasi
informatika, bidang persandian dan statistik sektoral;
b. merumuskan perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian dan pembinaan kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan di bidang informasi
publik, komunikasi publik, aplikasi informatika,
bidang persandian dan statistik sektoral jangka
menengah dan tahunan;
c. merumuskan koordinasi lintas sektor, lintas program
dan kerja sama kemitraan dengan pihak terkait
kebijakan penyelenggaraan kebijakan pemerintahan
di bidang informasi publik, komunikasi publik,
aplikasi informatika, bidang persandian dan statistik
sektoral;
d. merumuskan penyusunan, penyempurnaan dan
pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen
teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan
struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
serta standar teknis tata hubungan kerja organisasi
dan indikator kinerja Dinas;
e. merumuskan penataan, pembinaan dan
pengoordinasian Dinas;
f. merumuskan pelayanan administrasi internal dan
eksternal Dinas;
g. menetapkan program kerja dan rencana kerja Dinas;
h. melaksanakan pengendalian tugas dan fungsi Dinas
serta pengoordinasian penyusunan tugas-tugas
teknis;
i. menyelenggarakan tugas sebagai Government Chief
Information Officer (GCIO) daerah;
j. memberikan masukan kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah terkait bidang tugasnya; dan
k. melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Bupati
melalui sekretaris daerah.