Kepala Dinas

TUGAS POKOK :

a. menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan 

penyempurnaan, penetapan, pengaturan, pembinaan, 

pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, 

fasilitasi, advokasi, pengawasan dan evaluasi 

kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang 

informasi publik, komunikasi publik, aplikasi 

informatika, bidang persandian dan statistik sektoral;

b. merumuskan perencanaan, pelaksanaan, 

pengawasan, pengendalian dan pembinaan kebijakan 

penyelenggaraan pemerintahan di bidang informasi 

publik, komunikasi publik, aplikasi informatika, 

bidang persandian dan statistik sektoral jangka 

menengah dan tahunan;

c. merumuskan koordinasi lintas sektor, lintas program 

dan kerja sama kemitraan dengan pihak terkait 

kebijakan penyelenggaraan kebijakan pemerintahan 

di bidang informasi publik, komunikasi publik, 

aplikasi informatika, bidang persandian dan statistik 

sektoral;

d. merumuskan penyusunan, penyempurnaan dan 

pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen 

teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan 

struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana 

serta standar teknis tata hubungan kerja organisasi 

dan indikator kinerja Dinas;

e. merumuskan penataan, pembinaan dan 

pengoordinasian Dinas;

f. merumuskan pelayanan administrasi internal dan 

eksternal Dinas;

g. menetapkan program kerja dan rencana kerja Dinas;

h. melaksanakan pengendalian tugas dan fungsi Dinas 

serta pengoordinasian penyusunan tugas-tugas 

teknis;

i. menyelenggarakan tugas sebagai Government Chief 

Information Officer (GCIO) daerah;

j. memberikan masukan kepada Bupati melalui 

Sekretaris Daerah terkait bidang tugasnya; dan

k. melaporkan dan mempertanggungjawabkan

pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Bupati 

melalui sekretaris daerah.