Informasi Publik

TUGAS POKOK
 (1) Bidang Informasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang
Informasi Publik yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Informasi Publik mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas di bidang
informasi dan komunikasi publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bidang Informasi Publik
menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di
bidang informasi publik;
b. penyelenggaraan kebijakan di bidang informasi
publik;
c. penyelenggaraan evaluasi di bidang informasi publik;
d. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup
bidang informasi publik;

r. menyelenggarakan pelayanan informasi dan 

dokumentasi publik;

s. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerja

sama di bidang monitoring dan analisis isu publik;

t. menyelenggarakan pemantauan informasi kebijakan 

yang terkait dengan kewenangan daerah berdasarkan 

agenda prioritas Pemerintah Daerah;

u. menyelenggarakan pengemasan konten informasi 

publik;

v. menyelenggarakan pemantauan dan pengelolaan 

pengaduan masyarakat;

w. menyelenggarakan kemitraan dengan kelompok 

informasi masyarakat, kelompok media tradisional, 

komunitas pembuat konten positif dan kelompok 

strategis;

x. melaksanakan penyusunan analisa data dan 

informasi kebijakan sebagai implementasi Undang-

Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;

y. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan desain 

format dan media dalam rangka penyebarluasan 

informasi;

z. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas 

pokok dan fungsi bidang informasi publik;

aa. menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, 

pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan 

tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

bb. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh 

 

Kepala Dinas