Informasi Publik
TUGAS POKOK
(1) Bidang Informasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang
Informasi Publik yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Informasi Publik mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas di bidang
informasi dan komunikasi publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bidang Informasi Publik
menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di
bidang informasi publik;
b. penyelenggaraan kebijakan di bidang informasi
publik;
c. penyelenggaraan evaluasi di bidang informasi publik;
d. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup
bidang informasi publik;
r. menyelenggarakan pelayanan informasi dan
dokumentasi publik;
s. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerja
sama di bidang monitoring dan analisis isu publik;
t. menyelenggarakan pemantauan informasi kebijakan
yang terkait dengan kewenangan daerah berdasarkan
agenda prioritas Pemerintah Daerah;
u. menyelenggarakan pengemasan konten informasi
publik;
v. menyelenggarakan pemantauan dan pengelolaan
pengaduan masyarakat;
w. menyelenggarakan kemitraan dengan kelompok
informasi masyarakat, kelompok media tradisional,
komunitas pembuat konten positif dan kelompok
strategis;
x. melaksanakan penyusunan analisa data dan
informasi kebijakan sebagai implementasi Undang-
Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;
y. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan desain
format dan media dalam rangka penyebarluasan
informasi;
z. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi bidang informasi publik;
aa. menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi,
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
bb. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas