Komunikasi Publik

TUGAS POKOK

(1) Bidang Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang 

Komunikasi Publik yang berada dibawah dan 

bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(2) Bidang Informasi Publik mempunyai tugas pokok 

membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas 

di bidang komunikasi publik.

(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2), Bidang Komunikasi Publik 

menyelenggarakan fungsi :

a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di 

bidang komunikasi publik; 

b. penyelenggaraan kebijakan di bidang komunikasi 

publik;

c. penyelenggaraan kebijakan di bidang informasi dan 

komunikasi publik;

d. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup

bidang komunikasi publik;

e. penyelenggaraan urusan kehumasan;

f. penyelenggaraan evaluasi kebijakan di bidang

komunikasi publik;

g. pelaporan dan pertanggungjawaban atas

pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala

dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan

h. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh

Kepala Dinas.

(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala

Bidang Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas :

a. menyelenggarakan penyusunan rencana strategis,

rencana kerja dan anggaran Dinas sesuai dengan

lingkup tugasnya;

b. menyelenggarakan pelaksanaan dokumen

pelaksanaan anggaran Dinas sesuai dengan lingkup

tugasnya;

c. menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar

dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar

dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang

komunikasi publik;

f. menyelenggarakan pengelolaan konten dan

perencanaan media komunikasi publik;

g. menyelenggarakan monitoring informasi dan

penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah

Daerah;

h. menyelenggarakan pelaksanaan bidang kehumasan;

i. menyelenggarakan pelaksanaan layanan hubungan

media;

j. menyelenggarakan kemitraan dengan pemangku

kepentingan;

k. menyelenggarakan penyiapan, pengelolaan dan

evaluasi penanganan komunikasi krisis;

l. menyelenggarakan pemantauan, pemilihan, dan

evaluasi isu publik di media massa dan media sosial;

m. menyelenggarakan media komunikasi publik milik

Pemerintah Daerah;

n. menyelenggarakan strategi komunikasi publik;

o. menyelenggarakan diseminasi pesan di media;

p. menyelenggarakan evaluasi penggunaan media

komunikasi publik;

q. menyelenggarakan siaran pers dan pengelolaan ruang

pers;

r. menyelenggarakan konferensi pers, kunjungan pers,

pertemuan dengan media, kunjungan ke media,

pertemuan dengan pemimpin redaksi dan liputan

media;

s. melaksanakan diseminasi informasi dan Iklan

Layanan Masyarakat (ILM) melalui radio dan televisi;

t. melaksanakan persiapan bahan penyusunan norma,

standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di

bidang penyediaan konten lintas sektoral,

pengelolaan media komunikasi publik dan

penyediaan akses informasi di Daerah;

u. melaksanakan pengelolaan website, media center dan

tele center;

v. menyusun konsep dan menganalisis pengelolaan

saluran komunikasi/media internal;

w. melaksanakan fasilitasi pengembangan lembaga

komunikasi di desa;

x. melaksanakan produksi media luar ruang (baliho),

spanduk, poster dan lain-lain;

y. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas

pokok dan fungsi bidang komunikasi publik;

z. menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi,

pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan

tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

aa. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh

Kepala Dinas.