Komunikasi Publik
TUGAS POKOK
(1) Bidang Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang
Komunikasi Publik yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Informasi Publik mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas
di bidang komunikasi publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bidang Komunikasi Publik
menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di
bidang komunikasi publik;
b. penyelenggaraan kebijakan di bidang komunikasi
publik;
c. penyelenggaraan kebijakan di bidang informasi dan
komunikasi publik;
d. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup
bidang komunikasi publik;
e. penyelenggaraan urusan kehumasan;
f. penyelenggaraan evaluasi kebijakan di bidang
komunikasi publik;
g. pelaporan dan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala
dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan
h. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas.
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala
Bidang Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas :
a. menyelenggarakan penyusunan rencana strategis,
rencana kerja dan anggaran Dinas sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. menyelenggarakan pelaksanaan dokumen
pelaksanaan anggaran Dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar
dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar
dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang
komunikasi publik;
f. menyelenggarakan pengelolaan konten dan
perencanaan media komunikasi publik;
g. menyelenggarakan monitoring informasi dan
penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah
Daerah;
h. menyelenggarakan pelaksanaan bidang kehumasan;
i. menyelenggarakan pelaksanaan layanan hubungan
media;
j. menyelenggarakan kemitraan dengan pemangku
kepentingan;
k. menyelenggarakan penyiapan, pengelolaan dan
evaluasi penanganan komunikasi krisis;
l. menyelenggarakan pemantauan, pemilihan, dan
evaluasi isu publik di media massa dan media sosial;
m. menyelenggarakan media komunikasi publik milik
Pemerintah Daerah;
n. menyelenggarakan strategi komunikasi publik;
o. menyelenggarakan diseminasi pesan di media;
p. menyelenggarakan evaluasi penggunaan media
komunikasi publik;
q. menyelenggarakan siaran pers dan pengelolaan ruang
pers;
r. menyelenggarakan konferensi pers, kunjungan pers,
pertemuan dengan media, kunjungan ke media,
pertemuan dengan pemimpin redaksi dan liputan
media;
s. melaksanakan diseminasi informasi dan Iklan
Layanan Masyarakat (ILM) melalui radio dan televisi;
t. melaksanakan persiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di
bidang penyediaan konten lintas sektoral,
pengelolaan media komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi di Daerah;
u. melaksanakan pengelolaan website, media center dan
tele center;
v. menyusun konsep dan menganalisis pengelolaan
saluran komunikasi/media internal;
w. melaksanakan fasilitasi pengembangan lembaga
komunikasi di desa;
x. melaksanakan produksi media luar ruang (baliho),
spanduk, poster dan lain-lain;
y. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi bidang komunikasi publik;
z. menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi,
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
aa. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas.