Subbagian Program dan Keuangan

(1) Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala

Subbagian Program dan Keuangan yang berada dibawah

dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

(2) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas

pokok membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan

tugas dalam merencanakan, melaksanakan,

mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas

penyusunan program Dinas dan pengelolaan

administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan

keuangan Dinas;

(3) Kepala Subbagian program dan keuangan mempunyai

uraian tugas sebagai berikut :

a. menyelenggarakan pelayanan administratif dalam

menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan,

pengolahan, penyimpanan, evaluasi program dan

laporan;

b. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan;

c. melaksanakan pengumpulan dan pengadaan

sistematisasi data untuk bahan penyusunan

program;

d. melaksanakan penghimpunan dan pengolahan

bahan-bahan untuk menyusun anggaran;

e. mempersiapkan penyusunan rancangan, anggaran 

pendapatan dan belanja daerah;

f. melaksanakan perumusan dan pelaksanaan 

penyusunan rencana program;

g. melaksanakan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian 

dan analisis pelaporan;

h. melaksanakan analisis dan evaluasi serta 

pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;

i. melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan 

pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan 

belanja;

j. melaksanakan penghitungan anggaran dan verifikasi;

k. melaksanakan penyelenggaraan tata usaha 

pembayaran gaji pegawai;

l. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di 

bidang keuangan;

m. melaksanakan penghimpunan dan menyusun 

dokumentasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 

Dinas;

n. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan 

pengembangan organisasi dan tata laksana Dinas;

o. melaksanakan penginventarisasian hasil pengawasan 

dan tindak lanjut hasil pengawasan; dan 

p. melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh 

pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.