Subbagian Program dan Keuangan
(1) Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala
Subbagian Program dan Keuangan yang berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
pokok membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan
tugas dalam merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas
penyusunan program Dinas dan pengelolaan
administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan Dinas;
(3) Kepala Subbagian program dan keuangan mempunyai
uraian tugas sebagai berikut :
a. menyelenggarakan pelayanan administratif dalam
menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan,
pengolahan, penyimpanan, evaluasi program dan
laporan;
b. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengadaan
sistematisasi data untuk bahan penyusunan
program;
d. melaksanakan penghimpunan dan pengolahan
bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
e. mempersiapkan penyusunan rancangan, anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
f. melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
penyusunan rencana program;
g. melaksanakan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian
dan analisis pelaporan;
h. melaksanakan analisis dan evaluasi serta
pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
i. melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan
pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan
belanja;
j. melaksanakan penghitungan anggaran dan verifikasi;
k. melaksanakan penyelenggaraan tata usaha
pembayaran gaji pegawai;
l. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di
bidang keuangan;
m. melaksanakan penghimpunan dan menyusun
dokumentasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan
Dinas;
n. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan
pengembangan organisasi dan tata laksana Dinas;
o. melaksanakan penginventarisasian hasil pengawasan
dan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
p. melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.