Persandian dan Statistik

TUGAS POKOK
(1) Bidang Persandian dan Statistik Sektoral dipimpin oleh 
Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral yang 
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala 
Dinas.
(2) Bidang Persandian dan Statistik Sektoral mempunyai 
tugas pokok membantu kepala dinas dalam 
menyelenggarakan tugas di bidang Persandian dan 
statistik sektoral.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2), Bidang Persandian dan Statistik 
Sektoral menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis urusan
pemerintahan di bidang persandian dan statistik 
sektoral;
b. penyelenggaraan kebijakan di bidang persandian dan 
statistik sektoral;
c. penyelenggaraan evaluasi kebijakan di bidang 
persandian dan statistik sektoral;

d. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup 

bidang persandian dan statistik sektoral;

e. pelaporan dan pertanggungjawaban atas 

pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala 

Dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan

f. menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh 

Kepala Dinas.

(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala 

Bidang Persandian dan Statistik Sektoral mempunyai 

uraian tugas :

a. menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, 

rencana kerja dan anggaran Dinas sesuai dengan 

lingkup tugasnya;

b. menyelenggarakan pelaksanaan dokumen 

pelaksanaan anggaran Dinas sesuai dengan lingkup 

tugasnya;

c. menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar 

dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar 

dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang

persandian dan statistik sektoral;

f. menyelenggarakan identifikasi kebutuhan, 

pengumpulan, pengolahan, analisis, metadata dan 

diseminasi data sektoral;

g. menyelenggarakan peningkatan kapasitas 

kelembagaan statistik sektoral;

h. menyelenggarakan pengembangan infrastruktur 

statistik sektoral;

i. menyelenggarakan supervisi statistik sektoral 

kecamatan;

j. menyelenggarakan penyusunan bahan saran 

pertimbangan mengenai data statistik sektoral 

sebagai bahan perumusan kebijakan pemerintah 

daerah;

k. menyelenggarakan penatakelolaan pusat data 

Pemerintah Daerah;

l. menyelenggarakan pengelolaan sumber daya 

keamanan informasi elektronik dan non elektronik;

m. menyelenggarakan pengamanan sistem informasi 

elektronik dan non elektronik;

n. menyelenggarakan persandian dan keamanan 

informasi Pemerintah Daerah;

o. menyelenggarakan penetapan pola hubungan 

komunikasi sandi dan keamanan informasi antar 

perangkat daerah;

p. menyelenggarakan penatakelolaan jaringan

komunikasi sandi dan keamanan informasi pimpinan 

 

daerah;

q. menyelenggarakan penyusunan kebijakan 

pengamanan informasi elektronik dan non elektronik;

r. menyelenggarakan pengelolaan sumber daya 

keamanan informasi elektronik dan non elektronik;

s. melaksanakan penyediaan layanan keamanan 

informasi elektronik dan non elektronik;

t. menyelenggarakan identifikasi kebutuhan, 

pengumpulan, pengolahan, analisis, metadata, dan 

diseminasi data sektoral;

u. menyelenggarakan peningkatan kapasitas 

kelembagaan statistik sektoral;

v. menyelenggarakan pengembangan infrastruktur 

statistik sektoral;

w. menyelenggarakan supervisi statistik sektoral 

Kecamatan;

x. menyelenggarakan penyusunan bahan saran 

pertimbangan mengenai data statistik sektoral 

sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah 

Daerah;

y. menyelenggarakan pengelolaan dokumen elektronik 

dan informasi elektronik Pemerintah Daerah;

z. menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, 

pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan 

tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; 

aa. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas 

pokok dan fungsi bidang persandian dan statistik 

sektoral; dan 

bb. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh 

 

Kepala Dinas.