Persandian dan Statistik
TUGAS POKOK
(1) Bidang Persandian dan Statistik Sektoral dipimpin oleh
Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
(2) Bidang Persandian dan Statistik Sektoral mempunyai
tugas pokok membantu kepala dinas dalam
menyelenggarakan tugas di bidang Persandian dan
statistik sektoral.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bidang Persandian dan Statistik
Sektoral menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis urusan
pemerintahan di bidang persandian dan statistik
sektoral;
b. penyelenggaraan kebijakan di bidang persandian dan
statistik sektoral;
c. penyelenggaraan evaluasi kebijakan di bidang
persandian dan statistik sektoral;
d. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup
bidang persandian dan statistik sektoral;
e. pelaporan dan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala
Dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan
f. menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas.
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala
Bidang Persandian dan Statistik Sektoral mempunyai
uraian tugas :
a. menyelenggarakan penyusunan rencana strategis,
rencana kerja dan anggaran Dinas sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. menyelenggarakan pelaksanaan dokumen
pelaksanaan anggaran Dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar
dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar
dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang
persandian dan statistik sektoral;
f. menyelenggarakan identifikasi kebutuhan,
pengumpulan, pengolahan, analisis, metadata dan
diseminasi data sektoral;
g. menyelenggarakan peningkatan kapasitas
kelembagaan statistik sektoral;
h. menyelenggarakan pengembangan infrastruktur
statistik sektoral;
i. menyelenggarakan supervisi statistik sektoral
kecamatan;
j. menyelenggarakan penyusunan bahan saran
pertimbangan mengenai data statistik sektoral
sebagai bahan perumusan kebijakan pemerintah
daerah;
k. menyelenggarakan penatakelolaan pusat data
Pemerintah Daerah;
l. menyelenggarakan pengelolaan sumber daya
keamanan informasi elektronik dan non elektronik;
m. menyelenggarakan pengamanan sistem informasi
elektronik dan non elektronik;
n. menyelenggarakan persandian dan keamanan
informasi Pemerintah Daerah;
o. menyelenggarakan penetapan pola hubungan
komunikasi sandi dan keamanan informasi antar
perangkat daerah;
p. menyelenggarakan penatakelolaan jaringan
komunikasi sandi dan keamanan informasi pimpinan
daerah;
q. menyelenggarakan penyusunan kebijakan
pengamanan informasi elektronik dan non elektronik;
r. menyelenggarakan pengelolaan sumber daya
keamanan informasi elektronik dan non elektronik;
s. melaksanakan penyediaan layanan keamanan
informasi elektronik dan non elektronik;
t. menyelenggarakan identifikasi kebutuhan,
pengumpulan, pengolahan, analisis, metadata, dan
diseminasi data sektoral;
u. menyelenggarakan peningkatan kapasitas
kelembagaan statistik sektoral;
v. menyelenggarakan pengembangan infrastruktur
statistik sektoral;
w. menyelenggarakan supervisi statistik sektoral
Kecamatan;
x. menyelenggarakan penyusunan bahan saran
pertimbangan mengenai data statistik sektoral
sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah
Daerah;
y. menyelenggarakan pengelolaan dokumen elektronik
dan informasi elektronik Pemerintah Daerah;
z. menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi,
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
aa. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi bidang persandian dan statistik
sektoral; dan
bb. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas.